Dari seluruh variabel lingkungan yang harus diperhatikan
oleh manajer keuangan, hanya variabel mata uang asing yang memiliki pengaruh
sama besarnya dengan variabel perpajakan. Faktor pajak sangat mempengaruhi
keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi
apa yang digunakan, bagaimana cara mendanainya, kapan dan di mana untuk
mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang
dikenakan.
Perpajakan merupakan beban terbesar bagi kebanyakan usaha.
Oleh karenanya, merupakan hal yang wajar bagi manajemen untuk meminimalkan
pajak internasional bila dimungkinkan; akan tetapi berbeda dengan biaya operasi
langsung seperti tenaga kerja dan bahan mentah, manajemen memiliki pengendalian
terbatas terhadap beban pajak.
Variabel-variabel ini mencakup perbedaan utama dalam sistem
pajak nasional (yaitu bagaimana Negara mengenakan pajak terhadap usaha yang
beroperasi di daerah yuridisnya), upaya nasional untuk masalah perpajakan ganda
(yaitu bagaimana Negara mengenakan pajak terhadap laba entitas usaha nasional
yang bersumber dari luar negeri).
KONSEP
AWAL
Konsep ini mencakup istilah netralitas pajak dan ekuitas
pajak. Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis di dorong
oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan
pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip
serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antara bagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus
dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu,
yaitu berdasarkan tarif pajak negara asing.
KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan
mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau
tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di negara yang
melakukan impor, karena sulit sekali bagi negara pengimpor untuk menetapkan
pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri.
MACAM-MACAM
PAJAK
a.
Pajak
Langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan.
b.
Pajak
Tidak Langsung, seperti pajak konsumsi, tidak dapat dikenali dengan jelas dan
tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya pajak tidak langsung tersembunyi
dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
c. Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakann secara lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya, dengan
kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
d.
Pajak
Pungutan, adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap deviden, bunga dan
pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak ini umunya dipungut
oleh perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil
pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal.
e.
Pajak
Pembatalan nilai, merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada.
Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi
atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan
pembelian unit penjual perantara.
f.
Pajak
Perbatasan, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya ditujukan untuk menjaga
agar barang domestic dapat bersaing dalam harga dengan barang impor. Dengan
demikian, pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara pararel
dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang
sejenis.
g.
Pajak
Transfer, merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan
terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan
pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
BEBAN
PAJAK
Banyak pertimbangan lain yang dapat secara signifikan
mempengaruhi beban pajak efktif bagi perusahaan miltinasional. Perbedaan
nasioanal dalam definisi penghasilan kena pajak juga merupakan hal yang
penting.
Misalkan depresiasi. Dalam teori, sebagian biaya aktiva
dikatakan menjadi kadarluarsa jika aktiva tersebut habisdigunakan untuk
memproduksi pendapatan. Apabila dikonsumsi secara merata dalam setiap periode
pelaporan, porsi biaya yang setara umunya dibebankan pada setiap periode untuk
keperluan pelaporan keuangan eksternal.
Pos-pos lain yang tercatat menjadi sumber perbedaan antar
Negara dalam beban pajak efektif berkaitan dengan overhead social Negara tuan
rumah. Untuk menarik investasi asing, negara-negara industri kurang maju sering
kali mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dari pada
negara-negara industri maju. Namun demikian, negara-negara dengan pajak
langsung yang rendah memerlukan dana untuk membiyai pemerintah dan jasa social
lainnya seperti halnya negara lain.
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak
perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan.
Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak
nominal. Dengan demikian, tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antar negara
pada tarif pajak wajib saja.
SISTEM
ADMINISTRASI PAJAK
a.
Sistem
Klasik
Pajak penghasilan perusahaan atas
penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang
saham.
b.
Sistem
Terintegrasi
Pajak perusahaan dan pemegang saham
terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan
pajak berganda atas pendapatan perusahaan.
c.
Kredit
pajak atau sistem imputasi
Merupakan jenis sistem pajak
terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak dikenakan terhadap
pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di bayarkan dapat
diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden
dibagikan kepada para pemegang saham.
d.
Sistem
Pemisahan Tarif
Merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang lain, di mana
pajak yang lebih rendah dikenakan atas laba yang dibagikan (yaitu deviden) dan
bukan berdasarkan laba ditahan. Cara lain untuk mengurangi pengenaan pajak
berganda adalah dengan mengecualikan deviden sebesar persentase tertentu dari
pengenaan pajak pribadi, sebagaimana yang dilakukan Jerman sekarang atau dengan
mengenakan pajak deviden berdasarkan tarif yang lebih rendah dari pada tarif
pribadi.
INSENTIF
PAJAK LUAR NEGERI
Negara-negara yang bermaksud untuk mempercepat perkembangan
ekonomi cukup menyadari manfaat bisnis internasional. Banyak negara menawarkan
insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah
tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktifa tetap dari proses proses
industri baru aau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode
waktu (pembebas pajak-tax holiday).
KOMPETISI
PAJAK YANG MEMBAHAYAKAN
Organisasi Kerja Ekonomi dan Pembangunan (organizatition
for Economic Coorperation and Development-OECD) mencoba untuk menghentikan
kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa Negara surga pajak. Sebenarnya,
kompetisi pajak itu akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih
efisien. Di sisi lain, kompetisi itu akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan
pajak dari pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk
menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha. OECD secara khusus
mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga pajak akan memungkinkan kalangan
usaha untuk menghindari atau mencurigai pajak negara lain. Sebenarnya yang
disebut sebagai anak perusahaan plat nama (brass plate) tidak memiliki
pekerjaan nyata yang terkait: Perusahaam terrsebut tidak memiliki kegiatan yang
substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan melalui negara surga pajak
untuk meghindari pajak negara lain.
KREDIT
PAJAK LUAR NEGERI
Berdasarkan prinsiip pemajakan seluruh dunia, laba luar
negeri yang diperoleh sebuah perusahaan domestik terkena pajak yang dikenakan
secara penuh baik di negara tuan rumah maupun negara asal. Untuk menghindari
keengganan kalangan usaha untuk berekspansi ke luar negeri dan untuk
mempertahankan konsep netralitas luar negeri, tempat domisili induk perusahaan
(negara tempat kedudukan) dapat memilih untuk dapat memperlakukan pajak luar
negeri yang di bayarkan sbagai kredit terhadap kewajiban pajak domestik induk
perusahhaan atau deduksi sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak.
Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit
langsung atas pajak penghasilan yang di bayarkan atas laba cabang atau anak
perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, seperti deviden,
bunga, dan royaltiyang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit
pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang di
bayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan
sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan
domestik).
ALOKASI
AKUNTANSI BIAYA
Alokasi biaya internal di antara kelompok perusahaan
merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara
dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan
kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban
jasa tersebut seperti sumber daya manusia, teknologi dan riset serta
pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di
negara dengan pajak tinggi.
Soal:
1. Pajak dikenakan terhadap pendapatan
perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di bayarkan dapat diperlakukan
sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika deviden dibagikan kepada
para pemegang saham yaitu
a. Sistem Klasik
b. Sistem Terintegrasi
c.
Kredit pajak atau sistem imputasi
d. Sistem Pemisahan Tarif
2. Pajak yang dikenakan pemerintah
terhadap deviden, bunga dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor
asing adalah
a. Pajak Tidak Langsung
b.
Pajak Pungutan
c. Pajak Langsung
d. Pajak Perbatasan
3. Yang merupakan sistem administrasi
pajak adalah
a. Sistem Klasik
b. Sistem Terintegrasi
c. Sistem Pemisahan Tarif
d.
Semua jawaban benar
4. Pajak ini dikenakan terhadap
pengalihan objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang
penting terhadap keputusan bisnis disebut
a.
Pajak Transfer
b. Pajak Pungutan
c. Pajak Langsung
d. Pajak Perbatasan
5. Wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat
ketidaksetujuan antara bagaimana menginterpretasikan konsep adalah
a. Netralitas pajak
b.
Ekuitas pajak
c. Pajak langsuk
d. Semua jawaban salah
Sumber:
Choi
D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2010. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU
2. Jakarta : Salemba Empat.
http://sense-buu.blogspot.com/2013/06/akuntansi-internasional-bab-101112_5.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar