1. Etika dalam Kantor Akuntan Publik
a. Etika Bisnis Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi
akutan publik yang memperoleh ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi
profesional akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para
akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akutan publik atau bekerja
di kantor akutan publik.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari
Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik
akuntan publik. Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada
klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa
atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangn perorangn,
jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) yaitu:
• Indepedensi, integritas, dan objektivitas
• Standart umum dan prinsip akuntansi
• Tanggung jawab kepada klien
• Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
• Tanggung jawab dan praktik lain
b. Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik Sebgai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri
utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan
mengejar laba. Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu
adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan
pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik,
akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau
proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis kesesuaian
untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan
oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang
terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses
tertentu mereka oleh "peer review" istilah generik. Jadi, bahkan
ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
c. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena
semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi
tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya
75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun.
Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah
Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan
semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin
dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam
sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan
profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan
publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera
disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Melalui RUU akuntan publik ini, negara
ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini
terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang
selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik.
Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan
itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan
standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari
pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang
terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi
dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan
publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam
hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan
perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak
yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik,
maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak
karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang
benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada
perusahaan yang memang bermasalah.
d. Regulasi dalam Rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka
perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan
pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.
Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik,
akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang
menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap
sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya
merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan
penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan
sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode
1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan
interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus
pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah
dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, HOTEL Daichi 15 juni
1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang
dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota
IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang
mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan
profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain
tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
2. Perkembangan Terakhir dalam Etika
Bisnis dan Profesi
Ø Situasi
Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani
lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam
negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
Ø Masa
Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di
Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap
establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum
dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah
corporate social responsibility.
Ø Etika
Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
Ø Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu
baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan
antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European
Business Ethics Network (EBEN).
Ø Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia
Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan
International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28
Juli 1996 di Tokyo.
Daftar Pustaka:
Files. Etika
Bisnis.
http://www.slideshare.net/ahmadfajarjabrik/isi-makalah-etika-bisnis.
Accessed on January 21, 2015
Files. Etika
Dalam Auditing. https://www.scribd.com/doc/243082592/Etika-Dalam-Auditing.
Accessed on January 21, 2015
Kusmanadji. 2003. Etika Bisnis dan Profesi.
Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Mardiasmo. 2005. Akuntansi
Sektor Publik. Penerbit Andi. Edisi Pertama. Yogyakarta
Sukrisno, Agus dan I Cenik Ardana. 2011. Etika Bisnis dan Profesi tantangan
membangun manusia seutuhnya. Edisi Revisi. Salemba Empat.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-2