Wajah Hukum di Indonesia
Dewasa ini pengertian hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Lain hal terjadi di negara kita ini Indonesia, dimana hukum hanya berpihak pada yang kuat dan berkuasa sedangkan bagi mereka kaum bawah dan marginal di jadikan sasaran hukum bagi para penegaknya.
Hukum di Indonesia layaknya dua sisi mata uang logam yang berbeda. Dimana pada sisi yang satu dia akan sangat lemah dan tidak berfungsi apabila masalah hukum yang terjadi melibatkan para penguasa. Dan pada sisi lainnya menjadi amat kuat untuk menindas para kaum kecil apabila mereka melakukan sedikit saja kesalahan hukum bahkan bisa dikatakan tidak bersalah sama sekali.
Tujuan dari hukum itu sendiri adalah : 1). Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Dalam point pertama tersebut tujuan hukum di negara Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Sering halnya para penegak hukum hanya memprioritaskan kepentingan sang penguasa sehingga hak-hak kaum kecil menjadi terampas. Sebagai contoh nya, pengadilan memenangkan para pengusaha kaya pada sengketa tanah milik warga yang ingin mereka jadikan pusat perbelanjaan yang mewah dengan motivasi memperoleh laba yang besar, sedang para kaum miskin akan kehilangan tempat tinggal nya dan hanya memperoleh kompensasi yang sangat minim. Dari sini kita dapat melihat bahwa hukum tidak berjalan adil sebagaimana mestinya. 2). Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. 3). Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Pada point kedudan ke tiga ini hukum diharapkan tidak memihak pada satu sisi saja dimana ia harus menjaga hak-hak setiap masyarakat baik kaya atau pun miskin. Para penegak hukum yang diharapkan dapat menjadi alat dan sarana untuk memperoleh hak-hak masyarakat malah menjadi tokoh dalam penyimpangan hukum yang terjadi di negara kita ini. Sebagai contoh Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini? Pertanyaan itu yang kini ada dibenak setiap bangsa Indonesia.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum(diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
- Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
- Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
- Inkonsistensi dalam penegakan hukum
- Masih adanya intervensi terhadap hukum
- Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
- Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
- Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
- Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Di harapkan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Semoga seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan wujud nyata keberadaan hukum di negara kita tercinta ini.
Sumber:
1. http://www.thecrowdvoice.com/post/wajah-hukum-di-indonesia-6512771.html
2. http://fredianferadila.blogspot.com/p/wajah-hukum-indonesia.html
3. http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/
4. http://anoyshoko.wordpress.com/2011/04/13/hakikat-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar