Sisa Hasil Usaha
A.
Pengertian SHU ( Sisa
Hasil Usaha )
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
B.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
•
SHU per Anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
•
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU
Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK
TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
C.
Prinsip – prinsip pembagian
SHU Koperasi
·
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar