Tujuan dan
Fungsi Koperasi
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
B. Koperasi sebagai Badan
Usaha
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Dalam rangka
mensejahterakan anggotanya, maka sebelum mendirikan Koperasi, maka suatu
Koperasi harus memiliki modal awal. Untuk itu disarankan agar
Perundang-undangan mengenai Tata Cara Pendirian dapat disosialisasikan dengan
baik agar seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan
perekonomiannya.
C. Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang
sering kita dengar adalah :
- Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
- Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri
- Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai_Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
D. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
(UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program
oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
E. Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah
untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai
terlalusempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah
segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah
memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan
olehWilliam banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelahkeuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah
untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen
utility).Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemendengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkanpenggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberiansaham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah
untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat
inidikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemenmenjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampumemaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan denganpenjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
F. Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sbb :
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit).Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Propit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1)
Penguasaaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2)
Skala ekonomi
3)
Kepemilikan hak paten
4)
Pembatasan dari pemerintah
G. Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah
bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rusi adalah bertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota
maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
H. Kegiatan
Usaha Koperasi
a. Status
dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user / customers)
- Owners : menanamkan modal koperasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
- Criteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
- Memiliki pola income regular yang pasti.
b. Kegiatan
Usaha
Factor kunci sukses kegiatan
usaha, meliputi :
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan koperasi
- Manajemen koperasi
- Organisasi koperasi
- System pembagian keuntungan (SHU)
c. Permodalan
Koperasi
- UU 25/992 pasal 41 : modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
d. Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Dari sisi pertama, SHU
ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau
keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah
perusahaan bukan koperasi.
Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar