Bab 1
Pengertian dan Teori
Etika
Etika
berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti
‘adat istiadat’ atau ’kebiasaan’. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau
dari generasi ke generasi yang lain.
Dalam
pengertian lain, etika mempunyai perngertian yang jauh lebih luas dari
moralitas dan etika dalam pertama diatas. Etika dalam pengertian ini dimengerti
sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma
yang diberikan oleh moralitas.
a. Prinsip-prinsip Etika
Kode
etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.
Disini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku
untuk semua profesi pada umumnya.
1. Prinsip tanggung jawab
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya orang
yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya
sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar diatas
rata-rata, dengan hasil yang maksimum, dan dengan mutu yang terbaik. Ia juga
bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan
orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
2. Prinsip keadilan
Prinsip
ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya
ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang
yang dilayaninya dalam rangka profesinya.
3. Prinsip Otonomi
Prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Otonomi ini juga penting
agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa
melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang berguna bagi perkembangan profesi
itu dan kepentingan masyarakat luas.
4. Prinsip integritas moral
Orang
yang profesional adalah orang yang punya integritas pribadi dan moral yang
tinggi. Karena, ia punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhran profesinya,
nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat.
b. Basis Teori Etika
Etika
sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat
kebiasaan, nilai-nilai, dan norma perilaku manusia yang dianggap baik atau
tidak baik. Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba untuk
menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari sudut
pandang atau perspektif yang berlainan. Berikut ini beberapa teori etika:
1. Egoisme
Rachels
(2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme. Pertama,
egoisme psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan
manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut teori
ini, orang bolah saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka
berkorban, namun semua tindakan yang terkesan luhur dan/ atau tindakan yang
suka berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi. Pada kenyataannya, setiap orang
hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang
sesungguhnya bersifat altruisme, yaitusuatu tindakan yang peduli pada orang
lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan
dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan
diri sendiri (self-interest).
2. Utilitarianisme
Menurut
teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak
mungkin anggota masyarakat (the greatest happiness of the greatest number).
Paham utilitarianisme sebagai berikut: (1) Ukuran baik tidaknya suatu tindakan
dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu, apakah memberi
manfaat atau tidak, (2) dalam mengukur akibat dari suatu tindakan, satu-satunya
parameter yang penting adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan,
(3) kesejahteraan setiap orang sama pentingnya. Perbedaan paham utilitarianisme
dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme
etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham
utilitarianisme melihat dari sudut pandang kepentingan orang banyak
(kepentingan orang banyak).
3. Deontologi
Paradigma
teori deontologi saham berbeda dengan paham egoisme dan utilitarianisme, yang
keduanya sama-sama menilai baik buruknya suatu tindakan memberikan manfaat
entah untuk individu (egoisme) atau untuk banyak orang/kelompok masyarakat
(utilitarianisme), maka tindakan itu dikatakan etis. Sebaliknya, jika akibat
suatu tindakan merugikan individu atau sebagian besar kelompok masyarakat, maka
tindakan tersebut dikatakan tidak etis. Teori yang menilai suatu tindakan
berdasarkan hasil, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan tersebut disebut
teori teleologi
Sangat
berbeda dengan paham teleologi yang menilai etis atau tidaknya suatu tindakan
berdasarkan hasil, tujuan, atau konsekuensi dari tindakan tersebut, paham
deontologi justru mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada
kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi, atau akibat dari tindakan
tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjdi pertimbangan untuk
menilai etis atau tidaknya suatu tindakan.
4. Teori Hak
Suatu
tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut
sesuai dengan HAM. Menurut Bentens (200), teori hak merupakan suatu aspek dari
deontologi (teori kewajiban) karena hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Bila suatu tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya
tindakan yang sama merupakan kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya
didsarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat dan semua manusia
mempunyai martabat yang sama.
5. Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Teori
keutamaan berangkat dari manusianya (Bertens, 2000). Teori keutamaan tidak
menanyakan tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori ini
tidak lagi mempertanyakan suatu tindakan, tetapi berangkat dari pertanyaan
mengenai sifat-sifat atau karakter yang harus dimiliki oleh seseorang agar bisa
disebut sebagai manusia utama, dan sifat-sifat atau karakter yang mencerminkan
manusia hina. Karakter/sifat utama dapat didefinisikan sebagai disposisi
sifat/watak yang telah melekat/dimiliki oleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk selalu bertingkah laku yang secara moral dinilai baik. Mereka yang selalu
melakukan tingkah laku buruk secar amoral disebut manusia hina. Bertens (200)
memberikan contoh sifat keutamaan, antara lain: kebijaksanaan, keadilan, dan
kerendahan hati. Sedangkan untuk pelaku bisnis, sifat utama yang perlu dimiliki
antara lain: kejujuran, kewajaran (fairness), kepercayaan dan keuletan.
6. Teori Etika Teonom
Sebagaimana
dianut oleh semua penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin
dicapai umat manusia selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk
memperoleh kebahagiaan surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat
kristen, yang mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki
oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara
moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia
dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan/perintah Allah sebagaiman
dituangkan dalam kitab suci.
Sebagaimana
teori etika yang memperkenalkan konsep kewajiban tak bersyarat diperlukan untuk
mencapai tujuan tertinggi yang bersifat mutlak. Kelemahan teori etika Kant
teletak pada pengabaian adanya tujuan mutlak, tujuan tertinggi yang harus
dicapai umat manusia, walaupun ia memperkenalkan etika kewajiban mutlak.
Moralitas dikatakan bersifat mutlak hanya bila moralitas itu dikatakan dengan
tujuan tertinggi umat manusia. Segala sesuatu yang bersifat mutlak tidak dapat
diperdebatkan dengan pendekatan rasional karena semua yang bersifat mutlak
melampaui tingkat kecerdasan rasional yang dimiliki manusia.
Bab II
Perilaku Etika Dalam Profesi
Akuntansi
A. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin
global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan
yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi
tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang
berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang
semakin berat.
Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian
(skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Peran
akuntan antara lain :
- Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
- Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
- Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B. Ekpektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
C. Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi
Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa
kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
- Integritas
Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
- Kerjasama
Mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi
Pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
- Simplisitas
Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
Publik
Masyarakat,
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a. Jasa Assurance
Jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b. Jasa Atestasi
Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c. Jasa Non Assurance
Jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Bab III
Kode Etik Profesi Akuntansi
a.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau
kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut.
b.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA, IAI
Kode
etik AICPA terdiri atas dua bagian: bagian pertama berisi prinsip-prinsip etika
dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules) :
1) Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung
jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral
dan profesional secara sensitive.
2) Kepentingan Publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3) Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan Independensi: Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
5) Kehati-hatian (due care): Seorang anggota
harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan
6) Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional
dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas : Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas : Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian :
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4)
Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa
izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
· Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1) Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme. Diperlukan individu yang
denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai
profesional dibidang akuntansi.
3) Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang
tinggi.
4) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian
jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1) Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4) Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7) Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
c.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber:
1. Badjuri
Achmad. Peranan Etika Akuntan Terhadap
Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol 9.Desember, 2010.
2. IAI,
Kode Etik Akuntan Indonesia,
Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
3. IAI
KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
4. Keraf,
A. Sonny. 1998. Etika Bisnis: Tuntutan
dan Relevansinya. Penerbit Kanisius. Yogyakarta
5. Robiatul
Auliyah. Sociological Perspective on
Auditing: Postmodernisme Perspective Internal Auditor dan Dilema Etika. No
1 Vol 4. April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar