Prinsip-Prinsip
Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan
tentang prinsip-prinsip tersebut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi
dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota.
Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak
keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk
apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih
dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar