KONSEP KOPERASI
Munkner dari university of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat
dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif
juga, yaitu :
v Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
v Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
v Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati.
v Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan
koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
v Promosi kegiatan ekonomi anggota.
v Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung terhadap anggotanya :
v Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan.
v Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik
dan metode produksi.
v Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama
pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan
yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
v Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
v Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar