Selasa, 02 Juli 2013

Kumpulan Puisi "Arti Ayah"


Arti Ayah
Dimata mu tersimpan sejuta peristiwa…
Fisik mu nampak tua dan lelah..
Semua keringat yang mengucur deras..
 takkan mengoyahkan semangat mu..
walapun nafas mu terkadang tersengal karna memikul beban..
tapi enggkau tetap bertahan..
keriput mu sebuah gambaran kerasnya perjuangan mu..
bahu yang kekar berubah menjadi kurus dan terbungkuk..
namun semangat mu tak pernah pudar.
Walapun kandang langkahmu gemetar…
Kau peluk dan kau ajar kan aku menjadi yang terbaik..
Kau tuturkan segala mimpi dan harapan mu
Ayah dengarlah ..
betapa aku mencintaimu..
Dalam doa .
aku merindukan mu…
Dalam tangis .
aku membayangkan mu…
Bagi ku.

Engkau  adalah sosok lelaki terhebat..

Ayah engkaulah seseorang petunjuk saat aku kehilangan arah..

Dan saat aku jauh dari mu Aku akan selalu mengingat mu Ayah..


Kumpulan Puisi "Ibu Ku"


Ibu Ku
Engkau telah memeberikan aku sebuah kehidupan….
Membesarkan serta memberikan ku kasih sayang….
Tulusnya cintamu…
Putih nya kasih mu yang takkan terbalaskan..
Erat nya dekapan mu..
Nikmatnya belaian mu memberikan aku kedamaiann
Sungguh hangat saat engkau peluk tubuh ku...
Ibu sungguh besar kasih mu..
yang tak pernah tertelan Zaman..
membesarkan ..
serta memberi ku kasih sayang..
dan engkau selalu setia melindungi ku..
batin mu kuat bertahan walapun ragamu semakin rapuh
terimakasih ibu..
Atas kasih yang tak pernah usai…
Tulusnya kasih mu takkan mampu untuk terbalaskan…

“Tuhan berilah kedamaian dalam hidup nya”…

Sungguh putih kasih mu ibu…

Yang selalu abadi dalam hidup ku….


Kumpulan Puisi "Kau Bukan Milik Ku"


Kau Bukan Milik Ku

Hari- hari yang sepi…
Tanpa hadir mu kasih…
Kau tinggakal kan ku disini..
Sendiri..
Wahai bintang dan bulan..
Yang menerangi malam …
Berikan aku sebuah keindahan untuk malam ini..

Kini ku terdiam merenung memikirkan wahai kasih ku.
Ku coba berharap agar engkau pun datang…
Menemani di setiap kesepian ku..
Namun kini waktu yang menyadarkan ku..
Bahwa kau bukan millik ku..

Kumpulan Puisi "Tuhan Beri Aku Kesempatan"


Tuhan Beri Aku Kesempatan

waktu yang membawa mu pergi dari hidup ku…
ku terbayang semua canda dan tawa indah mu.
sesuatu yang indah menghilang…
sesuatu yang berharga telah pergi jauh….
Bersama waktu aku terus menantimu..
Menati hadir mu..
Sakit yang aku rasa seolah hilang saat aku meningat senyum mu..
Memudar saat aku  membayangkan kasih mu..
Tuhan beri aku kesempatan..
Agar aku bisa mencintai dy sekali lagi dalam hidup ku…
Aku takkan sanggup bila hidup tanpa hembusan nafasnya…
Tuhan aku mohon  putarlah waktu saat aku masih bersama dirinya..
Sekali lagi Tuhan beri aku kesempatan untuk tetap bersamanya….
Namun bila waktu ku telah habis untuk bersamamya..
Aku mohon Tuhan biar lah Cinta ini hidup dan terus hidup untuk dirinya..


Kumpulan Puisi "Menghilang"


Menghilang
Engkau yang terindah tlah pergi menghilang
Menyisakan semua kenangan
Kenangan indah dengan mu
Masih sangat terasa dihati
Rasa sedih selalu menyelimuti hati dan hari ku
Saat kau tak bisa menghadapi semua
Perih yang mendera
Datanglah  ke pada ku yang selalu menunggumu
aku tak pernah bisa mengahapus bayang indah mu
yang selalu membekas di jiwa ku
saat kau pergi aku hanya bisa berdiri
berdiri dan terus berdiri menanti kau kembali
bayangan mu akan terus abadi
walpaun saat ini kau telah pergi
dan aku berjanji
Sampai akhir nanti kau akan tetap di hati ku..

Wajah Hukum di Indonesia

Wajah Hukum di Indonesia
            Dewasa ini pengertian hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.  Lain hal terjadi di negara kita ini Indonesia, dimana hukum hanya berpihak pada yang kuat dan berkuasa sedangkan bagi mereka kaum bawah  dan marginal di jadikan sasaran hukum bagi para penegaknya.
            Hukum di Indonesia layaknya dua sisi mata uang logam yang berbeda. Dimana pada sisi yang satu dia akan sangat lemah dan tidak berfungsi apabila masalah hukum yang terjadi melibatkan para penguasa. Dan pada sisi lainnya menjadi amat kuat untuk menindas para kaum kecil apabila mereka melakukan sedikit saja kesalahan hukum bahkan bisa dikatakan tidak bersalah sama sekali.
            Tujuan dari hukum itu sendiri adalah : 1). Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Dalam point pertama tersebut tujuan hukum di negara Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Sering halnya para penegak hukum hanya memprioritaskan kepentingan sang penguasa sehingga hak-hak kaum kecil menjadi terampas. Sebagai contoh nya,  pengadilan memenangkan para pengusaha kaya pada sengketa tanah milik warga  yang ingin mereka  jadikan pusat perbelanjaan yang mewah dengan motivasi memperoleh laba yang besar, sedang para kaum miskin akan kehilangan tempat tinggal nya dan hanya memperoleh kompensasi yang sangat minim. Dari sini kita dapat melihat bahwa  hukum tidak berjalan adil sebagaimana mestinya. 2). Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. 3). Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Pada point kedudan ke tiga ini hukum diharapkan tidak memihak pada satu sisi saja dimana ia harus menjaga hak-hak setiap masyarakat baik kaya atau pun miskin. Para penegak hukum yang diharapkan dapat menjadi alat dan sarana untuk memperoleh hak-hak masyarakat malah menjadi tokoh dalam penyimpangan hukum yang terjadi di negara kita ini. Sebagai contoh Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini? Pertanyaan itu yang kini ada dibenak setiap bangsa Indonesia.
            Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum(diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
  1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
  2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
  3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
  4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
  5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
  6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
  7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
  8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Di harapkan adanya  komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya.  Semoga seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan wujud nyata keberadaan hukum di negara kita tercinta ini.

Sumber:
1. http://www.thecrowdvoice.com/post/wajah-hukum-di-indonesia-6512771.html
2. http://fredianferadila.blogspot.com/p/wajah-hukum-indonesia.html
3. http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/
4. http://anoyshoko.wordpress.com/2011/04/13/hakikat-hukum/

Bagaimana membenahi hukum Ekonomi di Indonesia


Bagaimana membenahi hukum Ekonomi di Indonesia
            Bila membahas mengenai hukum di Indonesia negara kita ini mempunyai berbagai macam jenis hukum yang berlaku, dan yang akan saya bahas kali ini adalah hukun ekonomi. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
            Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang          banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hal –hal yang harus dilakukan untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia :
a. memberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai kepada setiap tenaga kerja sehingga meningkatkan profit yang besar bagi perusahaan.
b. membuat peraturan hukum yang jelas mengenai pendirian suaatu pusat hiburan, swalayan, perumahan elit, dsb sehingga tidak merugikan pihak kecil .
c. meningkatkan tekhnologi dalam pembangunan ekonomi.
d. pemberian sangsi tegas bagi para pelanggar hukum ekonomi.
e. meningkatkan keamanan dan stabilitas negara.,
            Dengan terbenahinya hukum ekonomi di Indonesia ini maka kemungkinan besar investor asing akan menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dari penanaman modal tersebut akan terbukanya lapangan pekerjaan untuk para angkatan kerja, memperoleh pemasukan pajak atas dana yang dikeluarkan dari kegiatan perusahaan yang didirikan dari penanaman modal asing tersebut. Hasil akhirnya adalah peningkatan pendapatan nasional bagi negara kita.
            Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya:
1. Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.
2. Saat ada barang ditimbun, maka kondisi pasar menjadi kosong, sedangkan permintaan banyak. Hal ini akan menyebabkan harga barang yang diminta akan mengalami kenaikan.
3. Saat musim buah tertentu, barang menjadi semakin banyak, sedangkan permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini menyebabkan harga barang tersebut menjadi turun.
Begitulah proses ekonomi yang terjadi di dunia ini, semua saling bersinergi. Oleh karena itu, sebagai orang bijak, sepatutnya memahami tentang makna dan pengertian ekonomi yang sebenarnya agar kehidupan menjadi lebih sejahtera.
            Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hukum ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya pembenahan tersebut, hokum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya.Hukum ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Sumber: